Pemerintah Masih Salurkan Bantuan di Tahun 2021

Fatimah | 2021-11-01 10:57:45 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2021 Indonesia dihantam keterpurukan dari berbagai bidang, terutama bidang perekonomian. Hal ini tidak lain disebabkan oleh pandemi Covid-19. 

Adapun dampak nyata yang dirasakan akibat pandemi seperti menurunnya konsumsi rumah tangga atau daya beli, munculnya ketidakpastian yang berkepanjangan pada kondisi dunia usaha terutama pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investasi melemah, turunnya aktivitas ekspor Indonesia ke beberapa negara.

Meski demikian, pemerintah tetap berusaha memberikan beragam bantuan kepada masyarakat demi bertahan dan diharapkan dapat membangkitkan berbagai kalangan yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, sembako, sampai dengan pelatihan khusus guna meningkatkan kemampuan mempertahankan dunia usaha setiap pelaku usaha. Upaya tersebut dijalankan demi mempertahankan dunia usaha dan menjaga kondisi ekonomi agar roda ekonomi dapat berputar kembali.

Menurut informasi dari Kompas.com yang dikutip pada Rabu (06/01/2021), disampaikan bahwa bantuan tersebut masih disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2021. Adapun enam program bantuan yang akan dijalankan pemerintah.

Adapun bantuan yang disalurkan pemerintah ditujukan kepada pelaku UMKM, karyawan atau pekerja,  bantuan pra kerja, guru honorer sampai dengan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pada program pertama, bantuan untuk kartu prakerja. Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan konfirmasi ulang bahwa kartu pra kerja dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

Kedua, bantuan untuk subsidi listrik.  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bernama Erick Thohir juga memastikan bahwa subsidi listrik dapat diperpanjang pada tahun 2021.

Ketiga, bantuan tunai langsung (BLT) kepada pelaku UMKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan bahwa program BLT UMKM dapat diperpanjang pada tahun 2021. Adapun jumlah uang yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun syarat yang berlaku yaitu UMKM merupakan WNI, memiliki NIK dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, tidak menerima kredit modal dan investasi perbankan, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Keempat, program keluarga harapan (PKH). Program ini merupakan layanan pemberian bantuan sosial dengan ketentuan yang berlaku kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima bantuan PKH. Adapun total penerima PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelima, sembako diperpanjang hingga 2021. Khusus warga Jabodetabek yang semula mendapatkan bantuan sembako akan diganti menjadi bantuan berupa BLT dan tidak mendapatkan sembako.

Keenam, bantuan sosial tunai (BST). Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan BST kepada masyarakat yang terdampak pandemi hingga 2021. BST akan disalurkan kepada KPM melalui pos. Pada program BST tersebut uang tunai yang diberikan sebanyak Rp 300.000 dan akan diberikan selama empat bulan berturut-turut terhitung mulai periode Januari sampai dengan April 2021.

Article is not found
Article is not found